Minggu, 08 September 2013

VIDEO PEMBELAJARAN LIMIT FUNGSI ALJABAR

MENJADI GURU ADALAH SEBUAH PENGABDIAN, MENJADI GURU BERPRESTASI ADALAH KEBANGGAAN

MENJADI GURU ADALAH SEBUAH PENGABDIAN,
   MENJADI GURU BERPRESTASI ADALAH KEBANGGAAN   
Oleh : Triana Hardiningsih, S.Pd


ABSTRAKSI

Guru merupakan profesi yang mulia sebagai pembangun insan yang cendekia. Cendekia berarti : 1) tajam pikiran ; lekas mengerti (kalau diberitahu sesuatu); cerdas; pandai, 2) cepat mengerti situasi dan pandai mencari jalan keluar (pandai menggunakan kesempatan);cerdik, 3) terpelajar ( KBBI edisi 3, 2003). Sesuai dengan syair dalam lagu Hymne Guru yang saat mengikuti PLPG Rayon 113 UNS Tahun 2012 telah diubah lirik tanpa tanda jasa menjadi pembangun insan cendekia. Hal ini menunjukkan bahwa guru sekarang telah diberi penghargaan oleh pemerintah dalam hal pemberian tunjangan profesi. Hanya beberapa profesi yang mendapat tunjangan profesi dari pemerintah. Pernyataan tanpa tanda jasa mungkin sekarang lebih ditujukan pada pemberian                  / pentransferan ilmu pengetahuan , ketrampilan dan sikap kepada peserta didik yang tidak mendapat balasan berupa materi dari peserta didik. Sudah seharusnya guru membalas perhatian dan penghargaan pemerintah tersebut dengan cara harus melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak hanya dengan baik saja, tetapi dengan baik dan pengabdian yang tulus.Guru identik dengan pengabdian.Suka rela berbagi waktu, materi dan tenaga. Menjadi guru yang baik? Berarti anda harus siap mengabdi. Dengan meningkatnya kesejahteraan guru meningkat pula gaya hidup yang hedonisme.Semoga ini tidak mengurangi pengabdian guru. Rekan guru yang masih belum beruntung seperti Guru Tidak Tetap yang belum mendapat tunjangan profesi apalagi yang berada di daerah 3T    ( Terluar, Tertinggal dan Terdalam) disinilah pengabdian mereka terlihat nyata. Selain kewajiban, guru mempunyai hak yaitu mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2005 yaitu “Guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan / bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Guru berprestasi tentunya harus memenuhi kriteria lebih  dari 4 kompetensi yang dimilikinya dan tentunya mampu bertanggung jawab dengan gelarnya . Tentunya menjadi guru berprestasi merupakan suatu kebanggaan.  Akan tetapi lebih baik lagi kalau anda menjadi guru yang mengabdi dengan tulus kepada profesi.

                                                                                               Kradenan , 3 Mei 2013





I.          PENDAHULUAN
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dinyatakan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di mana di dalamnya termasuk pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tidak mudah bagi guru untuk menjadi pengemban pembangun insan cendekia di era sekarang. Bersaing dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Harus mampu mengikuti perkembangan jaman. Jangan sampai gaptek ( gagap teknologi ). Ada baiknya guru mengikuti media sosial yang melibatkan peserta didiknya seperti facebook, twitter dan lain – lain. Belajar menggunakan komputer, tabulet, LCD, email, browsing, download materi, membuat blog dan masih banyak lagi.Pengetahuan yang dimiliki selalu terasah dan up to date . Membuat perangkat mengajar dan media pembelajaran sendiri sesuai dengan kondisi peserta didik. Selalu belajar dari kekurangannya saat mengajar dan mau memperbaikinya. Sesuai dengan dua indikator guru yang profesional yaitu dinamis terhadap perubahan kurikulum dan penguasaan teknologi.Dari dulu profesi guru adalah sebuah prestise .Di sekolah, guru adalah pentransfer ilmu pengetahuan , ketrampilan dan sikap. Pemberi tauladan bagi peserta didik dan menjadi orang tua kedua .

 Di kalangan masyarakat ,  kedudukan guru terhormat dan dipandang memiliki kelebihan. Sehingga sering guru dijadikan pengurus RT / RW, petugas KPPS, anggota DPD (Dewan Perwakilan  Desa ), menjadi among tamu dalam acara, menjadi penengah dalam diskusi, dimintai pendapat dan nasehat dan masih banyak lagi. Sehingga ada istilah Mbah Guru di kalangan masyarakat pedesaan. Pengabdian tanpa pamrih ini tentunya berbuah manis dengan adanya penghargaan dari pemerintah dan masyarakat. Penghargaan tidak harus berupa materi dapat berupa sikap seperti lebih dihormati.  Benarkah menjadi guru adalah sebuah pengabdian dan menjadi guru berprestasi adalah kebanggaan?





II.        PEMBAHASAN

Pengabdian berasal dari kata  “ abdi “ .  Guru dapat dikategorikan sebagai abdi masyarakat. Abdi masyarakat berarti pegawai pemerintah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban melayani masyarakat. Sedangkan pengabdian adalah proses, cara, perbuatan mengabdi / mengabdikan. ( KBI edisi 3, 2003). Pengabdian seorang guru dapat diartikan kewajiban melayani masyarakat pada umumnya dan khususnya pada peserta didik.

 Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusian dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai – nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih berarti mengembangkan ketrampilan pada peserta didik. Di bidang kemanusiaan, guru sebagai orang tua kedua dan di bidang kemasyarakatan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. (Tim PLPG IKIP PGRI Semarang, 2011). Terlihat dengan jelas bahwa profesi guru mempunyai nilai lebih dalam kehidupan bernegara sekaligus sebagai pilar negara. Bahkan ketika Jepang setelah mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II, sang Kaisar tidak menanyakan berapa banyak prajurit yang meninggal tapi berapa guru yang masih tersisa / hidup. Bukan karena prajurit tidak penting dalam kehidupan bernegara tapi kurang lebihnya dengan bahasa penulis yang sederhana yaitu guru dapat membuat seorang menjadi prajurit tapi prajurit tidak dapat membuat seorang menjadi guru.

Pekerja yang baik dan benar adalah pekerja yang loyal / setia terhadap pekerjaannya. Demikian juga dengan guru yang baik dan benar adalah guru yang loyal dan mengabdi pada profesinya dengan sepenuh hati. Menyadari bahwa mencerdaskan anak bangsa bukan pekerjaan yang mudah. Seperti halnya petani, apa yang ditanam kelak itu juga yang dipanen. Pengabdian guru terhadap profesinya tercermin dari sikap dan tindakannya. Sikap yang tulus mengerjakan tugasnya, tahu dan melaksanakan kewajibannya tanpa harus menunggu instruksi / teguran dari atasannya serta mampu bersosialisasi yang sehat dengan peserta didik, rekan sejawat dan lingkungan masyarakat. Bertindak sesuai kode etik guru yang ada dalam proses melaksanakan transfer pengetahuan, ketrampilan  dan sikap kepada peserta didik.

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab V tentang peserta didik tercantum  hak dan  kewajiban peserta didik. Salah satu hak peserta didik adalah “ Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya”. Bukan tugas yang mudah bagi guru untuk melayani peserta didik yang bakat, minat dan kemampuannya berbeda – beda. Dibutuhkan  kesabaran dan
tidak membedakan dalam  mendidik, mengajar, membimbing dan melatih siswa . Guru yang baik dapat menyesuaikan dengan kondisi siswa. Bukan siswa yang harus menyesuaikan guru. 

Pengabdian cerminan kompetensi kepribadian guru. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi muridnya. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tidak jarang guru yang mempunyai kemampuan yang mumpuni secara pedagogis dan profesional dalam mata pelajaran yang diajarkan, tetapi implementasinya dalam pembelajaran kurang optimal.(Tim PLPG IKIP PGRI Semarang, 2011). Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya rasa pengabdian guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian agar mendapatkan peserta didik  cendekia yang siap menjadi penerus bangsa maka menjadi guru harus siap mengabdi sepenuh hati.

Selain kewajiban, guru mempunyai hak yaitu mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2005 yaitu “Guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan / bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Berprestasi berarti mempunyai prestasi dalam suatu hal  ( dari yang telah dilakukan,  dikerjakan dan sebagainya).

Frasa”guru berprestasi” bermakna “ prestasi dan teladan “ guru. Sebutan guru berprestasi mengandung makna sebagai guru unggul / mumpuni dilihat dari kompetensi paedagogik, kepribadian,sosial, dan profesional. Guru berprestasi merupakan guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: pembaruan ( inovasi ) dalam pembelajaran atau bimbingan; penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; penulisan buku fiksi / nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; penciptaan karya seni; atau karya prestasi di bidang olahraga. Mereka juga merupakan guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intra kurikuler dan / atau ekstra kurikuler. (Tim Penyusun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, 2012). Ini menunjukkan bahwa guru yang mendapat penghargaan berprestasi adalah guru yang mempunyai motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme yang tinggi sehingga kinerja dan prestasi kerjanya baik. Pengakuan dari pemerintah ini tentunya memberi efek positif bagi semua guru untuk menjadi lebih baik dari yang terbaik. Hal ini juga berimbas pada kualitas peserta didik sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif. Semua guru mempunyai prestasi , tetapi tidak semua guru dapat menjadi guru berprestasi. Merupakan suatu kebanggaan menjadi guru berprestasi. Meskipun demikian menjadi guru yang baik tetap lebih penting.


III.       PENUTUP

Guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu diperlukan pengabdian yang tinggi dan tulus dalam menjalankan tugasnya. Kinerja yang baik tentunya akan menghasilkan prestasi kerja yang baik pula. Dan pemerintah memberikan perhatian yang sungguh – sungguh untuk memberdayakan guru terutama bagi mereka yang berprestasi. Tentunya menjadi guru berprestasi merupakan suatu kebanggaan.  Akan tetapi lebih baik lagi kalau kita menjadi guru yang mengabdi dengan tulus kepada profesi.



DAFTAR PUSTAKA

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta : Balai Pustaka
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tim Penyusun IKIP PGRI Semarang. 2011. Modul PLPG Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Semarang : Panitia Sertifikasi Guru Rayon 39 IKIP PGRI Semarang

Tim Penyusun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru . Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


(Disajikan saat mengikuti lomba Guru Berprestasi Tingkat SMA Kabupaten Grobogan Jawa Tengah 2013)