Minggu, 08 September 2013
MENJADI GURU ADALAH SEBUAH PENGABDIAN, MENJADI GURU BERPRESTASI ADALAH KEBANGGAAN
MENJADI
GURU ADALAH SEBUAH PENGABDIAN,
MENJADI GURU BERPRESTASI ADALAH KEBANGGAAN
Oleh : Triana Hardiningsih, S.Pd
ABSTRAKSI
Guru merupakan profesi yang mulia sebagai
pembangun insan yang cendekia. Cendekia berarti : 1) tajam pikiran ; lekas
mengerti (kalau diberitahu sesuatu); cerdas; pandai, 2) cepat mengerti situasi
dan pandai mencari jalan keluar (pandai menggunakan kesempatan);cerdik, 3)
terpelajar ( KBBI edisi 3, 2003). Sesuai dengan syair dalam lagu Hymne Guru
yang saat mengikuti PLPG Rayon 113 UNS Tahun 2012 telah diubah lirik tanpa
tanda jasa menjadi pembangun insan cendekia. Hal ini menunjukkan bahwa guru
sekarang telah diberi penghargaan oleh pemerintah dalam hal pemberian tunjangan
profesi. Hanya beberapa profesi yang mendapat tunjangan profesi dari
pemerintah. Pernyataan tanpa tanda jasa mungkin sekarang lebih ditujukan pada
pemberian /
pentransferan ilmu pengetahuan , ketrampilan dan sikap kepada peserta didik
yang tidak mendapat balasan berupa materi dari peserta didik. Sudah seharusnya guru
membalas perhatian dan penghargaan pemerintah tersebut dengan cara harus
melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak hanya dengan baik saja, tetapi dengan
baik dan pengabdian yang tulus.Guru identik dengan pengabdian.Suka rela berbagi
waktu, materi dan tenaga. Menjadi guru yang baik? Berarti anda harus siap
mengabdi. Dengan meningkatnya kesejahteraan guru meningkat pula gaya hidup yang
hedonisme.Semoga ini tidak mengurangi pengabdian guru. Rekan guru yang masih
belum beruntung seperti Guru Tidak Tetap yang belum mendapat tunjangan profesi
apalagi yang berada di daerah 3T (
Terluar, Tertinggal dan Terdalam) disinilah pengabdian mereka terlihat nyata.
Selain kewajiban, guru mempunyai hak yaitu mendapatkan penghargaan dan
kesejahteraan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2005 yaitu
“Guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan /
bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Guru berprestasi
tentunya harus memenuhi kriteria lebih
dari 4 kompetensi yang dimilikinya dan tentunya mampu bertanggung jawab
dengan gelarnya . Tentunya menjadi guru berprestasi merupakan suatu
kebanggaan. Akan tetapi lebih baik lagi
kalau anda menjadi guru yang mengabdi dengan tulus kepada profesi.
Kradenan
, 3 Mei 2013
I. PENDAHULUAN
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
dinyatakan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di mana di
dalamnya termasuk pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak mudah bagi guru untuk menjadi pengemban
pembangun insan cendekia di era sekarang. Bersaing dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Harus mampu mengikuti perkembangan jaman. Jangan
sampai gaptek ( gagap teknologi ). Ada baiknya guru mengikuti media sosial yang
melibatkan peserta didiknya seperti facebook, twitter dan lain – lain. Belajar
menggunakan komputer, tabulet, LCD, email, browsing, download materi, membuat
blog dan masih banyak lagi.Pengetahuan yang dimiliki selalu terasah dan up to
date . Membuat perangkat mengajar dan media pembelajaran sendiri sesuai dengan
kondisi peserta didik. Selalu belajar dari kekurangannya saat mengajar dan mau
memperbaikinya. Sesuai dengan dua indikator guru yang profesional yaitu dinamis
terhadap perubahan kurikulum dan penguasaan teknologi.Dari dulu profesi guru
adalah sebuah prestise .Di sekolah, guru adalah pentransfer ilmu pengetahuan ,
ketrampilan dan sikap. Pemberi tauladan bagi peserta didik dan menjadi orang
tua kedua .
Di kalangan
masyarakat , kedudukan guru terhormat
dan dipandang memiliki kelebihan. Sehingga sering guru dijadikan pengurus RT /
RW, petugas KPPS, anggota DPD (Dewan Perwakilan
Desa ), menjadi among tamu dalam acara, menjadi penengah dalam diskusi,
dimintai pendapat dan nasehat dan masih banyak lagi. Sehingga ada istilah Mbah
Guru di kalangan masyarakat pedesaan. Pengabdian tanpa pamrih ini tentunya
berbuah manis dengan adanya penghargaan dari pemerintah dan masyarakat.
Penghargaan tidak harus berupa materi dapat berupa sikap seperti lebih
dihormati. Benarkah menjadi guru adalah
sebuah pengabdian dan menjadi guru berprestasi adalah kebanggaan?
II. PEMBAHASAN
Pengabdian berasal
dari kata “ abdi “ . Guru dapat dikategorikan sebagai abdi
masyarakat. Abdi masyarakat berarti pegawai pemerintah yang pada dasarnya
mempunyai kewajiban melayani masyarakat. Sedangkan pengabdian adalah proses,
cara, perbuatan mengabdi / mengabdikan. ( KBI edisi 3, 2003). Pengabdian
seorang guru dapat diartikan kewajiban melayani masyarakat pada umumnya dan
khususnya pada peserta didik.
Guru
memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas
tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusian dan bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, membimbing, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai –
nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Melatih berarti mengembangkan ketrampilan pada peserta didik. Di
bidang kemanusiaan, guru sebagai orang tua kedua dan di bidang kemasyarakatan
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. (Tim PLPG IKIP PGRI Semarang, 2011).
Terlihat dengan jelas bahwa profesi guru mempunyai nilai lebih dalam kehidupan
bernegara sekaligus sebagai pilar negara. Bahkan ketika Jepang setelah
mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II, sang Kaisar tidak menanyakan berapa
banyak prajurit yang meninggal tapi berapa guru yang masih tersisa / hidup.
Bukan karena prajurit tidak penting dalam kehidupan bernegara tapi kurang
lebihnya dengan bahasa penulis yang sederhana yaitu guru dapat membuat seorang
menjadi prajurit tapi prajurit tidak dapat membuat seorang menjadi guru.
Pekerja yang baik dan benar adalah pekerja yang
loyal / setia terhadap pekerjaannya. Demikian juga dengan guru yang baik dan
benar adalah guru yang loyal dan mengabdi pada profesinya dengan sepenuh hati.
Menyadari bahwa mencerdaskan anak bangsa bukan pekerjaan yang mudah. Seperti
halnya petani, apa yang ditanam kelak itu juga yang dipanen. Pengabdian guru
terhadap profesinya tercermin dari sikap dan tindakannya. Sikap yang tulus
mengerjakan tugasnya, tahu dan melaksanakan kewajibannya tanpa harus menunggu instruksi
/ teguran dari atasannya serta mampu bersosialisasi yang sehat dengan peserta
didik, rekan sejawat dan lingkungan masyarakat. Bertindak sesuai kode etik guru
yang ada dalam proses melaksanakan transfer pengetahuan, ketrampilan dan sikap kepada peserta didik.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab V tentang peserta
didik tercantum hak dan kewajiban peserta didik. Salah satu hak
peserta didik adalah “ Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya”. Bukan tugas yang mudah bagi guru untuk melayani peserta didik
yang bakat, minat dan kemampuannya berbeda – beda. Dibutuhkan kesabaran dan
tidak membedakan dalam mendidik,
mengajar, membimbing dan melatih siswa . Guru yang baik dapat menyesuaikan
dengan kondisi siswa. Bukan siswa yang harus menyesuaikan guru.
Pengabdian cerminan kompetensi kepribadian guru.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi muridnya. Kompetensi
pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru dalam melaksanakan
pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensi
kepribadian yang dimilikinya. Tidak jarang guru yang mempunyai kemampuan yang
mumpuni secara pedagogis dan profesional dalam mata pelajaran yang diajarkan,
tetapi implementasinya dalam pembelajaran kurang optimal.(Tim PLPG IKIP PGRI
Semarang, 2011). Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya rasa pengabdian guru
dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian agar mendapatkan peserta didik cendekia yang siap menjadi penerus bangsa
maka menjadi guru harus siap mengabdi sepenuh hati.
Selain kewajiban, guru mempunyai hak yaitu
mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam
UU No 14 Tahun 2005 yaitu “Guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa,
berdedikasi luar biasa, dan / bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan”. Berprestasi berarti mempunyai prestasi dalam suatu hal ( dari yang telah dilakukan, dikerjakan dan sebagainya).
Frasa”guru berprestasi” bermakna “ prestasi dan
teladan “ guru. Sebutan guru berprestasi mengandung makna sebagai guru unggul /
mumpuni dilihat dari kompetensi paedagogik, kepribadian,sosial, dan profesional.
Guru berprestasi merupakan guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif
antara lain melalui: pembaruan ( inovasi ) dalam pembelajaran atau bimbingan;
penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; penulisan buku fiksi /
nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
penciptaan karya seni; atau karya prestasi di bidang olahraga. Mereka juga
merupakan guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai
prestasi di bidang intra kurikuler dan / atau ekstra kurikuler. (Tim Penyusun Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan Kemdikbud, 2012). Ini menunjukkan bahwa guru yang mendapat
penghargaan berprestasi adalah guru yang mempunyai motivasi, dedikasi,
loyalitas, dan profesionalisme yang tinggi sehingga kinerja dan prestasi
kerjanya baik. Pengakuan dari pemerintah ini tentunya memberi efek positif bagi
semua guru untuk menjadi lebih baik dari yang terbaik. Hal ini juga berimbas
pada kualitas peserta didik sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan
kompetitif. Semua guru mempunyai prestasi , tetapi tidak semua guru dapat
menjadi guru berprestasi. Merupakan suatu kebanggaan menjadi guru berprestasi.
Meskipun demikian menjadi guru yang baik tetap lebih penting.
III. PENUTUP
Guru
memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu
diperlukan pengabdian yang tinggi dan tulus dalam menjalankan tugasnya. Kinerja
yang baik tentunya akan menghasilkan prestasi kerja yang baik pula. Dan
pemerintah memberikan perhatian yang sungguh – sungguh untuk memberdayakan guru
terutama bagi mereka yang berprestasi. Tentunya menjadi guru berprestasi
merupakan suatu kebanggaan. Akan tetapi
lebih baik lagi kalau kita menjadi guru yang mengabdi dengan tulus kepada
profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga.
Jakarta : Balai Pustaka
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen
Tim Penyusun IKIP
PGRI Semarang. 2011. Modul PLPG
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Semarang : Panitia Sertifikasi Guru Rayon
39 IKIP PGRI Semarang
Tim Penyusun Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan. 2012. Kebijakan Pengembangan
Profesi Guru . Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Disajikan saat mengikuti lomba Guru Berprestasi Tingkat SMA Kabupaten Grobogan Jawa Tengah 2013)
Langganan:
Postingan (Atom)